Tuesday, 18 June 2013

Biaya Desain Arsitektur

Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu: Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee desain = 3% dari Biaya Produksi Bangunan.


Contoh :

Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 2.500.000/m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 3% x (120 x 2.500.000) atau : (3 x 120 x 2.500.000)/100 = 9.000.000

Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee ditentukan berdasarkan persen/prosentase biaya produksi bangunan nya. Dalam hal ini besarnya fee sebesar : 5% sampai dengan 8% dari biaya produksi bangunan.

Contoh :
Desain yang dibuat adalah rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 2.500.000/m2 , maka besarnya fee arsitek sebesar : 5% x (120 x 2.500.000) atau : (5 x 120 x 2.500.000)/100 = 15.000.000





Dengan dua contoh sistem pembayaran diatas, tentu anda harus bijak memilih manakah jenis pembayaran yang sesuai dengan budget/anggaran anda. Sehingga anda tidak perlu mengeluh tentang mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar jasa seorang arsitek (no offence yah ).

No comments:

Post a Comment