PENGERTIAN
- Pengertian lalu lintas adalah gerak/pindah
kendaraan manusia dan hewan di jalan dari suatu tempat ke tempat lain
dengan menggunakan alat gerak.
- Angkutan adalah pemindahan orang atau
barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
- Jalan adalah suatu prasarana perhubungan
darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan
pelengkapnya yang diperuntukan lalu lintas.
- Kendaraan adalah suatu alat yang dapat
bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak
bermotor.
- Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
- Sepeda motor adalah kendaraan bermotor
beroda 2 (dua) atau (tiga) tanpa rumah-ruhan, baik dengan atau tanpa
kereta di samping.
- Mobil penumpang adalah setiap kendaraan
bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak
termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi.
- Jalur adalah bagian jalan yang digunakan
untuk lalu lintas kendaraan.
- Lajur adalah bagian jalur yang memanjang
dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup satu kendaraan
bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
- Persimpangan adalah pertemuan atau
percabangan jalan, baik sebidang maupun tidak sebidang.
- Berhenti adalah keadaan tidak bergerak
suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan
kendaraannya.
- Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu
kendaraan yang tidak bersifat semestara
- Pemakai Jalan adalah pengemudi kendaraan
dan/atau pejalan kaki.
- Hak utama adalah hak untuk didahulukan
sewaktu menggunakan jalan
No comments:
Post a Comment