Friday, 21 June 2013

Lalu Lintas

PENGERTIAN

  • Pengertian lalu lintas adalah gerak/pindah kendaraan manusia dan hewan di jalan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat gerak.

  • Angkutan adalah pemindahan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.

  • Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkapnya yang diperuntukan lalu lintas.

  • Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.

  • Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.

  • Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau (tiga) tanpa rumah-ruhan, baik dengan atau tanpa kereta di samping.

  • Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.

  • Jalur adalah bagian jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan.

  • Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.

  • Persimpangan adalah pertemuan atau percabangan jalan, baik sebidang maupun tidak sebidang.

  • Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya.

  • Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat semestara

  • Pemakai Jalan adalah pengemudi kendaraan dan/atau pejalan kaki.


  • Hak utama adalah hak untuk didahulukan sewaktu menggunakan jalan

No comments:

Post a Comment