Friday, 21 June 2013

Pengertian Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Marka Jalan

Rambu-Rambu Lalu Lintas
  • Rambu-Rambu Lantas di jalan adalah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

  • Rambu Peringatan adalah Rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.

  • Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang di lakukan oleh pemakai jalan.

  • Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.

  • Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.

  • Papan Tambahan adalah papan/plat yang dipasang dibawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.

  • Rambu Sementara adalah rambu lalu lintas yang tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dalam kegiatan tertentu.

  • Rambu berupa kata-kata adalah rambu lalu lintas yang tidak dapat dinyatakan dengan lambang rambu peringatan, larangan perintah dan petunjuk dapat dinyatakan dengan kata-kata.


Arti Marka Jalan
  • Suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

  • WARNA, JENIS DAN FUNGSI MARKA JALAN:

    1. Warna Marka jalan :
·         Putih
·         Kuning.

    1. Jenis Marka Jalan sesuai fungsinya:

·         Marka Membujur
1.      Marka membujur tidak terputus tanda larangan lewat dan tanda tepi jalan.
2.    Marka membujur terputus-putus berfungsi mengarahkan lalu lintas, peringatan ada marka didepan dan pembatas lajur/jalur jalan.
3.      Marka membujur berupa garis ganda terdiri dari kombinasi fungsi garis utuh dan putus-putus.

·         Marka melintang.

1.      Garis utuh tanda batas berhenti kendaraan terhadap rambu larangan.
2.      Garis ganda terputus, batas berhenti sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang diwajibkan oleh rambu larangan, bila tidak dilengkapi rambu larangan maka Marka harus didahului dengan Marka lambing segitiga.

·         Marka Serong.

1.  Garis utuh yang berarti daerah dimana Marka itu dibuat/dilarang untuk dilintasi kendaraan kecuali kendaraan petugas atau instansi berwenang.

2.      Fungsi Marka seorang:
·         Pemberitahuan awal/akhir pemisah jalan.
·        Yang dibatasi dengan rangka garis utuh berarti daerah tidak boleh dimasuki kendaraan.
·  Yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapatkan kepastian selamat.

·         Marka Lambang

1.      Bentuk Marka lambang berupa : panah, segitiga atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.

2.      Fungsi Marka Lambang :
·         Menyatakan tempat perhentian bus.
·      Menyatakan pemisahan arus lalu limas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambangnya berbentuk panah.
·         Marka garis berbiku-biku kuning artinya dilarang Parkir.
·     Marka garis utuh kuning pads bingkai jalan artinya dilarang berhenti/garis putus-putus diluar bingkai jalan.

·         Marka lainnya.

1.      Zebra Cross.
2.      Paku jalan sebagai pemisah jalur.


1 comment: