Rambu-Rambu Lalu
Lintas
- Rambu-Rambu Lantas di jalan adalah satu
dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau
perpaduan antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk
bagi pemakai jalan.
- Rambu Peringatan adalah Rambu yang
digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada
jalan di depan pemakai jalan.
- Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan
untuk menyatakan perbuatan yang dilarang di lakukan oleh pemakai jalan.
- Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan
untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
- Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan
untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat,
pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
- Papan Tambahan adalah papan/plat yang
dipasang dibawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari
suatu rambu.
- Rambu Sementara adalah rambu lalu lintas
yang tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dalam
kegiatan tertentu.
- Rambu berupa kata-kata adalah rambu lalu
lintas yang tidak dapat dinyatakan dengan lambang rambu peringatan,
larangan perintah dan petunjuk dapat dinyatakan dengan kata-kata.
Arti Marka Jalan
- Suatu tanda yang berada dipermukaan jalan
atau diatas jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang
membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
- WARNA, JENIS DAN FUNGSI MARKA JALAN:
- Warna Marka jalan :
·
Putih
·
Kuning.
- Jenis Marka Jalan sesuai fungsinya:
·
Marka Membujur
1.
Marka membujur tidak terputus tanda larangan lewat dan tanda tepi jalan.
2. Marka membujur terputus-putus berfungsi mengarahkan lalu lintas,
peringatan ada marka didepan dan pembatas lajur/jalur jalan.
3.
Marka membujur berupa garis ganda terdiri dari kombinasi fungsi garis
utuh dan putus-putus.
·
Marka melintang.
1.
Garis utuh tanda batas berhenti kendaraan terhadap rambu larangan.
2.
Garis ganda terputus, batas berhenti sewaktu mendahulukan kendaraan lain
yang diwajibkan oleh rambu larangan, bila tidak dilengkapi rambu larangan maka
Marka harus didahului dengan Marka lambing segitiga.
·
Marka Serong.
1. Garis utuh yang berarti daerah dimana Marka itu dibuat/dilarang untuk
dilintasi kendaraan kecuali kendaraan petugas atau instansi berwenang.
2.
Fungsi Marka seorang:
·
Pemberitahuan awal/akhir pemisah jalan.
· Yang dibatasi dengan rangka garis utuh berarti daerah tidak boleh
dimasuki kendaraan.
· Yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan
kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapatkan kepastian
selamat.
·
Marka Lambang
1.
Bentuk Marka lambang berupa : panah, segitiga atau tulisan yang
dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk
memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.
2.
Fungsi Marka Lambang :
·
Menyatakan tempat perhentian bus.
· Menyatakan pemisahan arus lalu limas sebelum mendekati persimpangan yang
tanda lambangnya berbentuk panah.
·
Marka garis berbiku-biku kuning artinya dilarang Parkir.
· Marka garis utuh kuning pads bingkai jalan artinya dilarang
berhenti/garis putus-putus diluar bingkai jalan.
·
Marka lainnya.
1.
Zebra Cross.
2.
Paku jalan sebagai pemisah jalur.
bisa minta sumbernya g bro????
ReplyDelete